Category Archives: Tanggung Jawab Perseroan Terbatas

Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik

Latar Belakang Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK .04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK”) yang mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2014. Sekretaris Perusahaan Sekretaris perusahaan adalah perorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan dan wajib dimiliki oleh…
Read more

Laporan Tahunan pada Perseroan Terbatas

Pengaturan mengenai laporan tahunan perseroan terbatas di atur pada Bab IV Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berikut di bawah ini akan diuraikan mekanisme penyampaian Laporan Tahunan kepada RUPS. Direksi bertugas membuat laporan tahunan perseroan, dan kemudian disampaikan kepada dewan komisaris untuk ditelaah dan setelah itu baru disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang…
Read more

Corporate Social Responsibility oleh Perseroan Terbatas

Corporate Social Responsibility (“CSR”) dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Pada bab V Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…
Read more