Pada tanggal 31 Desember 2018, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) (“POJK 37/2018”). Dengan Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi (“Layanan Urun Dana”), pelaku usaha pemula (start-up company) diharapkan dapat berkontribusi terhadap perkenomian nasional dengan mendapatkan alternatif sumber pendanaan berbasis…
Read more
Layanan Urun Dana Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi
