Category Archives: Perseroan Sebagai Badan Hukum

Privatisasi Perusahaan Perseroan

Definisi Privatisasi Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan…
Read more

Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Yang didirikan Berdasarkan Perjanjian

Definisi Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), berbunyi: “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut (“Perseroan”), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya” Sesuai…
Read more