Latar Belakang Pada tanggal 1 April 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (“PMK No. 35/2019”). Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia. PMK…
Read more
Penentuan Bentuk Usaha Tetap
