Category Archives: Pemegang saham

Pembagian Dividen Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas

Pembagian dividen di dalam suatu perseroan terbatas (“Perseroan”) diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan anggaran dasar Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan UU PT. Berdasarkan UU PT, seluruh laba bersih dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"). Cadangan…
Read more

Pemindahan Hak Atas Saham

Modal dasar Perseroan terbagi-bagi dalam bentuk saham. Saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan”). Pasal 56 UU Perseroan mengatur pemindahan…
Read more

Rapat Umum Pemengang Saham (Bagian II)

Peserta, kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan lain. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menjadi peserta rapat dan menghadiri RUPS untuk menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan…
Read more

Rapat Umum Pemegang Saham (Bagian I)

Definisi RUPS Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Pengaturan mengenai RUPS terdapat di dalam UU PT  Bab…
Read more

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) terdapat di dalam Bab VI Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa: “Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.” Dalam penjelasannya, dinyatakan bahwa: “Yang…
Read more

Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas

Latar Belakang Seperti yang kita ketahui di dalam suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) terdapat organ-organ di dalamnya yang memegang wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Organ-organ tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur…
Read more

Tanggung Jawab Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas

Peraturan mengenai Perseroan Terbatas diatur didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Di dalam UU PT mengatur mengenai tanggung jawab pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Menurut Pasal 3 ayat (1) UU PT, pemegang saham Perseroan Terbatas (“Perseroan”) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak…
Read more