Latar Belakang Definisi likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero)”. Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan tersebut. Tahap likuidasi wajib dilakukan ketika…
Read more
Breaking News
Category Archives: Likuidasi
- Home
- Category Archives: "Likuidasi"
Leks&Co Rekomendasi
Recommended by Legal 500 on Real Estate.
Asia Law Profiles 2016 on Construction & Real Estate.
Winner of Asia Business Law Journal’s Indonesia Law Firm Awards 2019 in the category of Real Esate
Notable Firms by Benchmark Litigation 2021
2021 Indonesia law firm awards
LEKS & CO FACEBOOK
Advanced Cycle
-
Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang Cipta Kerja”) diundangkan, terdapat beberapa undang-undang yang mengalami perubahan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor…read more -
Indonesia Menjadi Negara Peserta Konvensi Apostille
Pengantar Pada 5 Oktober 1961, Konvensi Penghapusan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (“Konvensi Apostille”) telah disepakati. Konvensi Apostille bertujuan untuk menghapus rantai proses legalisasi…read more