Category Archives: Direksi Perusahaan

Pembagian Dividen Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas

Pembagian dividen di dalam suatu perseroan terbatas (“Perseroan”) diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan anggaran dasar Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan UU PT. Berdasarkan UU PT, seluruh laba bersih dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"). Cadangan…
Read more

Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik

Latar Belakang Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK .04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK”) yang mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2014. Sekretaris Perusahaan Sekretaris perusahaan adalah perorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan dan wajib dimiliki oleh…
Read more

Pemberhentian Sementara Anggota Direksi Oleh Dewan Komisaris

Terdapat 3 (tiga) buah organ dari sebuah perseroan terbatas (“PT”), yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Ketiganya berjalan seiringan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, pada kenyataannya terkadang organ tersebut dapat mengalami permasalahan dalam menjalankan fungsinya. Direksi sebagai organ yang menjalankan usaha secara langsung bukanlah tidak mungkin melakukan kesalahan dan/atau melakukan…
Read more

Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas

Pengertian  Direksi Berdasarkan Pasal 1 angka (5) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa pengertian Direksi dalam Perseroan Terbatas (“Perseroan”) adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar…
Read more

Pengendalian Perseroan Terbatas

Latar Belakang Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( “UUPT”), tidak menyebutkan secara jelas pengertian dari pengendalian perseroan terbatas. Namun, istilah pengendalian perseroan terbatas dapat ditemukan dalam Pasal (1) angka 11 UUPT yaitu sebagai berikut: “Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan…
Read more

Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas

Latar Belakang Seperti yang kita ketahui di dalam suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) terdapat organ-organ di dalamnya yang memegang wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Organ-organ tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur…
Read more