Pengantar Pada 5 Oktober 1961, Konvensi Penghapusan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (“Konvensi Apostille”) telah disepakati. Konvensi Apostille bertujuan untuk menghapus rantai proses legalisasi dokumen public dan menyederhadakan prosesnya melalui penerbitan sertifikat autentifikasi. Sejalan dengan asas diundangkannya UU Cipta Kerja, Indonesia berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha dengan mengaksesi Konvensi Apostille.…
Read more
Indonesia Menjadi Negara Peserta Konvensi Apostille
