Latar Belakang Pada tanggal 1 Agustus 2018, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Pendaftaran Akta Pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Dalam melakukan pendaftaran pendirian persekutuan komanditer (“CV”), firma dan/atau persekutuan perdata, pemohon harus terlebih dahulu melakukan…
Read more
Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata
