Latar Belakang Untuk mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, Menteri Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 08/2017”). Pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) berlaku selama 5 tahun dari tanggal diterbitikan, dan wajib diperbaharui paling lambat…
Read more
Perubahan Ketentuan Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
