Monthly Archives: January 2014

Pemberhentian Sementara Anggota Direksi Oleh Dewan Komisaris

Terdapat 3 (tiga) buah organ dari sebuah perseroan terbatas (“PT”), yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Ketiganya berjalan seiringan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, pada kenyataannya terkadang organ tersebut dapat mengalami permasalahan dalam menjalankan fungsinya. Direksi sebagai organ yang menjalankan usaha secara langsung bukanlah tidak mungkin melakukan kesalahan dan/atau melakukan…
Read more

Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas

Pengertian  Direksi Berdasarkan Pasal 1 angka (5) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa pengertian Direksi dalam Perseroan Terbatas (“Perseroan”) adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar…
Read more