Monthly Archives: October 2013

Hak Kebendaan Atas Saham

Saham Saham merupakan bukti penyetoran modal seseorang dalam sebuah perusahaan. Hal ini tercermin dari definisi Perseroan Terbatas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi, “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal…
Read more