Monthly Archives: August 2012

Rapat Umum Pemengang Saham (Bagian II)

Peserta, kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan lain. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menjadi peserta rapat dan menghadiri RUPS untuk menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan…
Read more

Rapat Umum Pemegang Saham (Bagian I)

Definisi RUPS Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Pengaturan mengenai RUPS terdapat di dalam UU PT  Bab…
Read more

Pembubaran Perseroan Terbatas

Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan karena: berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”); karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; berdasarkan penetapan pengadilan; dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak…
Read more