Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) terdapat di dalam Bab VI Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa: “Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.” Dalam penjelasannya, dinyatakan bahwa: “Yang…
Read more
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
