Latar Belakang Pajak atas keuntungan penjualan saham Perseroan Terbatas Dalam Negeri (“PTDN”) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), yang tidak berstatus emiten atau Perusahaan Publik, diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Atas Penghasilan…
Read more
Corporate Social Responsibility oleh Perseroan Terbatas
Corporate Social Responsibility (“CSR”) dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Pada bab V Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…
Read more