Tagihan terhadap Perseroan Terbatas (“Perseroan”) dan kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham diatur di dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU PT, pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga…
Read more
Prosedur Hukum Pengambilalihan Perseroan Terbatas
Latar Belakang Pasal (1) angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT), mengatur mengenai definisi pengambilalihan yaitu sebagai berikut : "Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut". Adapun Pengambilalihan yang dimaksud Pasal (1) angka…
Read more
Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas
Latar Belakang Seperti yang kita ketahui di dalam suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) terdapat organ-organ di dalamnya yang memegang wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Organ-organ tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur…
Read more