Monthly Archives: November 2011

Pemeriksaan Perseroan Terbatas

Latar Belakang Menurut Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan mengenai terdapatnya dugaan bahwa suatu Perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau jika anggota Direksi maupun Dewan Komisaris melakukan perbuatan…
Read more

Gadai Saham

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), hanya mengenal klasifikasi saham atas nama. Walaupun demikian Pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) UUPT menyatakan bahwa, Anggaran Dasar Perseroan dapat menetapkan lebih dari satu klasifikasi saham. Jika terdapat lebih dari satu klasifikasi saham maka Anggaran Dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.…
Read more

Tahap-Tahap Likuidasi Perseroan Terbatas

Latar Belakang Definisi likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para  pemegang saham (Persero)”. Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan tersebut. Tahap likuidasi wajib dilakukan ketika…
Read more