Di Indonesia peraturan mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007, yang menggantikan Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Di dalamnya terdapat hal-hal yang mengatur mengenai Daftar Pemegang Saham. Menurut Pasal 50 ayat (1) Direksi Perseroan Terbatas wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang sekurang-kurangnya wajib memuat: (more…)
Read more
Breaking News
Leks&Co Rekomendasi
Recommended by Legal 500 on Real Estate.
Asia Law Profiles 2016 on Construction & Real Estate.
Winner of Asia Business Law Journal’s Indonesia Law Firm Awards 2019 in the category of Real Esate
Notable Firms by Benchmark Litigation 2021
2021 Indonesia law firm awards
LEKS & CO FACEBOOK
Advanced Cycle
-
Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang Cipta Kerja”) diundangkan, terdapat beberapa undang-undang yang mengalami perubahan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor…read more -
Indonesia Menjadi Negara Peserta Konvensi Apostille
Pengantar Pada 5 Oktober 1961, Konvensi Penghapusan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (“Konvensi Apostille”) telah disepakati. Konvensi Apostille bertujuan untuk menghapus rantai proses legalisasi…read more