latest post
read all newsUndang-Undang Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta...
Indonesia Menjadi Negara Peserta Konvensi Apostille
Pengantar Pada 5 Oktober 1961, Konvensi Penghapusan Legalisasi...
PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia telah...
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Latar Belakang Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah...
from the blog
go to blogPERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”) pada tanggal 26 Oktober 2020, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Dengan berlakunya UU Bea Meterai maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dicabut dan...
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Latar Belakang Pada tanggal 1 Desember 2016, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”). Permenkominfo 20/2016 adalah peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang...
Perseroan Sebagai Badan Hukum
Privatisasi Perusahaan Perseroan
Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”).
Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas
Seperti yang kita ketahui di dalam suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) terdapat organ-organ di dalamnya yang memegang wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Organ-organ tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris.
Tata cara Pengesahan
read all articlesUndang-Undang Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang Cipta Kerja”) diundangkan, terdapat beberapa...
Indonesia Menjadi Negara Peserta Konvensi Apostille
Pengantar Pada 5 Oktober 1961, Konvensi Penghapusan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (“Konvensi Apostille”) telah...
PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang...
most popular post
Daftar Pemegang Saham
Di Indonesia peraturan mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam...
Tahap-Tahap Likuidasi Perseroan Terbatas
Latar Belakang Definisi likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa...
Gadai Saham
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas...
Pemeriksaan Perseroan Terbatas
Latar Belakang Menurut Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang...