Posts Tagged Perseroan Terbatas PT

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Akta pendirian sebuah Perseroan Terbatas (“Perseroan”) memuat anggaran dasar Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur bahwa anggaran dasar Perseroan harus sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. tata cara pengangkatan, penggatian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.

Pasal 15 UUPT juga mengatur mengenai hal-hal apa yang tidak boleh dimuat dalam sebuah anggaran dasar, yaitu: Read the rest of this entry »

, , , ,

No Comments

Pemisahan Perseroan Terbatas

Dengan semakin berkembangnya dunia bisnis sekarang ini, kegiatan usaha suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) juga semakin berkembang. Banyak Perseroan yang memperluas kegiatan bidang usahanya untuk mengimbangi perkembangan bisnis yang terjadi, sehingga pemisahan beberapa usaha dalam satu Perseroan merupakan alternatif yang dapat dilakukan oleh Perseroan untuk melakukan efisiensi usaha dan menekan ongkos operasi disamping untuk mengejar laba yang lebih maksimal. Pemisahan memungkinkan suatu Perseroan memisahkan satu atau beberapa kegiatan usaha ke dalam Perseroan yang menerima pemisahan. Dengan melakukan pemisahan suatu Perseroan dapat lebih memfokuskan pada usaha intinya (core business) dan juga dapat mengurangi risiko usaha pada Perseroan akibat meluasnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang bersangkutan.

Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UU PT”) mendefinisikan Pemisahan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

Read the rest of this entry »

, ,

No Comments

Peleburan Perseroan Terbatas

Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), mengatur mengenai definisi Peleburan yaitu:

Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Dari definisi peleburan Perseroan Terbatas (“Perseroan”) sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum, dan menurut Pasal 122 ayat (2) UUPT bahwa berakhirnya Perseroan tersebut terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Waktu pengakhiran Perseroan yang meleburkan diri terhitung bubar sejak tanggal akta pendirian Perseroan hasil peleburan disahkan oleh menteri.

Pasal 122 ayat (3) UUPT menyebutkan pada pokoknya bahwa dalam hal berakhirnya Perseroan yang terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, maka berakibat pada: Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments

Pengendalian Perseroan Terbatas

Latar Belakang

Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( “UUPT”), tidak menyebutkan secara jelas pengertian dari pengendalian perseroan terbatas. Namun, istilah pengendalian perseroan terbatas dapat ditemukan dalam Pasal (1) angka 11 UUPT yaitu sebagai berikut:

“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”.

Selain itu, kata “pengendalian” juga terdapat dalam Pasal 125 ayat (3) UUPT, yaitu sebagai berikut:

“Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.”

Read the rest of this entry »

, , , ,

No Comments

Corporate Social Responsibility oleh Perseroan Terbatas

Corporate Social Responsibility (“CSR”) dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Pada bab V Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UUPT terdapat 2 (dua) kriteria sektor kegiatan yang mewajibkan Perusahaan untuk melaksanakan CSR tersebut, yaitu:

1. Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam

Yang dimaksud Perseroan menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Read the rest of this entry »

, , , ,

No Comments