Posts Tagged Direksi
Penggabungan Perseroan Terbatas
Posted by hukumperseroanterbatas in Merger Perusahaan on November 28, 2012
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur pengertian Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Perseroan dalam melaksanakan Penggabungan wajib memperhatikan kepentingan:
- Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
- Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan;
- Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Direksi dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan. Rancangan Penggabungan yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) masing-masing Perseroan untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 123 ayat (2) UUPT mengatur bahwa rancangan Penggabungan memuat sekurang-kurangnya: Read the rest of this entry »
Pengendalian Perseroan Terbatas
Posted by hukumperseroanterbatas in Direksi Perusahaan on June 6, 2012
Latar Belakang
Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( “UUPT”), tidak menyebutkan secara jelas pengertian dari pengendalian perseroan terbatas. Namun, istilah pengendalian perseroan terbatas dapat ditemukan dalam Pasal (1) angka 11 UUPT yaitu sebagai berikut:
“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”.
Selain itu, kata “pengendalian” juga terdapat dalam Pasal 125 ayat (3) UUPT, yaitu sebagai berikut:
“Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.”
Corporate Social Responsibility oleh Perseroan Terbatas
Posted by hukumperseroanterbatas in Tanggung Jawab Perseroan Terbatas on April 13, 2012
Corporate Social Responsibility (“CSR”) dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Pada bab V Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UUPT terdapat 2 (dua) kriteria sektor kegiatan yang mewajibkan Perusahaan untuk melaksanakan CSR tersebut, yaitu:
1. Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam
Yang dimaksud Perseroan menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Read the rest of this entry »
Penambahan Modal Perseroan
Posted by hukumperseroanterbatas in Modal Perseroan on February 10, 2012
Suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) dapat meningkatkan modalnya dengan cara melakukan penambahan modal, yang prosesnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS tersebut dalam rangka peningkatan modal Perseroan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan catatan bahwa penyerahan kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
1. Penambahan Modal Dasar
Keputusan RUPS untuk melakukan penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.
2. Penambahan Modal ditempatkan dan disetor
Sedangkan keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
Seluruh saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Apabila saham yang dikeluarkan tersebut merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, maka yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya. Pasal 43 ayat (3) UUPT menyebutkan, penawaran terlebih dahulu itu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham yang ditujukan kepada: Read the rest of this entry »















