Terdapat 3 (tiga) buah organ dari sebuah perseroan terbatas (“PT”), yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Ketiganya berjalan seiringan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, pada kenyataannya terkadang organ tersebut dapat mengalami permasalahan dalam menjalankan fungsinya. Direksi sebagai organ yang menjalankan...
Penggabungan Perseroan Terbatas
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur pengertian Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari...
Pembubaran Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan karena:
- berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
- karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan;
- dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan...
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) terdapat di dalam Bab VI Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa:
Penambahan Modal Perseroan
Suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) dapat meningkatkan modalnya dengan cara melakukan penambahan modal, yang prosesnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),...
Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui di dalam suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) terdapat organ-organ di dalamnya yang memegang wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Organ-organ tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 1...