Rencana kerja tahunan dalam perseroan terbatas (“Rencana Kerja”) diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berdasarkan Pasal 63 UUPT, Rencana Kerja disusun oleh direksi sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Rencana Kerja ini memuat anggaran tahunan perseroan untuk tahun buku...
Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas
Pengaturan umum mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Menurut Pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar...
Pemindahan Hak Atas Saham
Modal dasar Perseroan terbagi-bagi dalam bentuk saham. Saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang...
Rapat Umum Pemengang Saham (Bagian II)
Peserta, kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS
Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan lain. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menjadi peserta rapat dan menghadiri RUPS...
Rapat Umum Pemegang Saham (Bagian I)
Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam...
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) terdapat di dalam Bab VI Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa:
Pencatatan Akta Pemindahan atas Saham dari Wajib Pajak Luar Negeri
Pajak atas keuntungan penjualan saham Perseroan Terbatas Dalam Negeri (“PTDN”) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), yang tidak berstatus emiten atau Perusahaan Publik, diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 434/KMK.04/1999 tentang...
Klasifikasi Saham dalam Perseroan Terbatas
Saham adalah bukti telah dilakukan penyetoran penuh modal yang diambil bagian oleh para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Saham dalam Perseroan Terbatas tersebut dikelompokan berdasarkan karateristik yang sama, yang disebut klasifikasi saham. Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan...
Prosedur Hukum Pengambilalihan Perseroan Terbatas
Pasal (1) angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT), mengatur mengenai definisi pengambilalihan yaitu sebagai berikut :
"Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang perseorangan...
Gadai Saham
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), hanya mengenal klasifikasi saham atas nama. Walaupun demikian Pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) UUPT menyatakan bahwa, Anggaran Dasar Perseroan dapat menetapkan lebih dari satu klasifikasi saham....