Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015, yang mulai berlaku sejak 17 November 2015 (“POJK 21/2015”). POJK 21/2015 mengatur pedoman tata kelola bagi perusahaan terbuka yang pelaksanaannya dilakukan melalui pendekatan terapkan atau jelaskan (comply...
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2015)
