Pada tanggal 25 November 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) (“PP No. 80/2019”). Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (“PMSE”).
PP No. 80/2019 diterbitkan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang...