Pemeriksaan Terhadap Perseroan Terbatas
Posted by hukumperseroanterbatas in Pemeriksaan Perusahaan on December 4, 2012
Pemeriksaan terhadap Perseroan Terbatas (“Perseroan”) dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan apabila terdapat dugaan bahwa:
1. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga.
2. Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
Pemohon dapat mengajukan permohonan pemeriksaan Perseroan apabila pemohon telah meminta secara langsung kepada Perseroan mengenai data atau keterangan yang dibutuhkannya, tetapi Perseroan menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut. Permohonan pemeriksaan Perseroan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Permohonan pemeriksaan Perseroan dapat diajukan oleh: Read the rest of this entry »
Pemisahan Perseroan Terbatas
Posted by hukumperseroanterbatas in Pemisahan Perusahaan on December 3, 2012
Dengan semakin berkembangnya dunia bisnis sekarang ini, kegiatan usaha suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) juga semakin berkembang. Banyak Perseroan yang memperluas kegiatan bidang usahanya untuk mengimbangi perkembangan bisnis yang terjadi, sehingga pemisahan beberapa usaha dalam satu Perseroan merupakan alternatif yang dapat dilakukan oleh Perseroan untuk melakukan efisiensi usaha dan menekan ongkos operasi disamping untuk mengejar laba yang lebih maksimal. Pemisahan memungkinkan suatu Perseroan memisahkan satu atau beberapa kegiatan usaha ke dalam Perseroan yang menerima pemisahan. Dengan melakukan pemisahan suatu Perseroan dapat lebih memfokuskan pada usaha intinya (core business) dan juga dapat mengurangi risiko usaha pada Perseroan akibat meluasnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang bersangkutan.
Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UU PT”) mendefinisikan Pemisahan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
Penggabungan Perseroan Terbatas
Posted by hukumperseroanterbatas in Merger Perusahaan on November 28, 2012
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur pengertian Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Perseroan dalam melaksanakan Penggabungan wajib memperhatikan kepentingan:
- Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
- Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan;
- Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Direksi dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan. Rancangan Penggabungan yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) masing-masing Perseroan untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 123 ayat (2) UUPT mengatur bahwa rancangan Penggabungan memuat sekurang-kurangnya: Read the rest of this entry »













