Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Akta pendirian sebuah Perseroan Terbatas (“Perseroan”) memuat anggaran dasar Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur bahwa anggaran dasar Perseroan harus sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. tata cara pengangkatan, penggatian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.

Pasal 15 UUPT juga mengatur mengenai hal-hal apa yang tidak boleh dimuat dalam sebuah anggaran dasar, yaitu: Read the rest of this entry »

, , , ,

No Comments

Pemeriksaan Terhadap Perseroan Terbatas

Pemeriksaan terhadap Perseroan Terbatas (“Perseroan”) dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan apabila terdapat dugaan bahwa:

1. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga.

2. Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

Pemohon dapat mengajukan permohonan pemeriksaan Perseroan apabila pemohon telah meminta secara langsung kepada Perseroan mengenai data atau keterangan yang dibutuhkannya, tetapi Perseroan menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut. Permohonan pemeriksaan Perseroan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Permohonan pemeriksaan Perseroan dapat diajukan oleh: Read the rest of this entry »

, , , ,

No Comments

Pemisahan Perseroan Terbatas

Dengan semakin berkembangnya dunia bisnis sekarang ini, kegiatan usaha suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) juga semakin berkembang. Banyak Perseroan yang memperluas kegiatan bidang usahanya untuk mengimbangi perkembangan bisnis yang terjadi, sehingga pemisahan beberapa usaha dalam satu Perseroan merupakan alternatif yang dapat dilakukan oleh Perseroan untuk melakukan efisiensi usaha dan menekan ongkos operasi disamping untuk mengejar laba yang lebih maksimal. Pemisahan memungkinkan suatu Perseroan memisahkan satu atau beberapa kegiatan usaha ke dalam Perseroan yang menerima pemisahan. Dengan melakukan pemisahan suatu Perseroan dapat lebih memfokuskan pada usaha intinya (core business) dan juga dapat mengurangi risiko usaha pada Perseroan akibat meluasnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang bersangkutan.

Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UU PT”) mendefinisikan Pemisahan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

Read the rest of this entry »

, ,

No Comments

Penutupan Perusahaan (Lock Out) Sebagai Salah Satu Hak Pengusaha

Hubungan kerja yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja/buruh adalah berdasarkan perjanjian kerja.  Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau

pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Apabila dilihat dari sisi pengusaha, penutupan perusahaan (lock-out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan. Namun, pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock-out) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Pasal 1 angka 24 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mendefinisikan penutupan perusahaan (lock out) sebagai tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.

Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi serta kereta api.

Tindakan penutupan perusahaan (lock-out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum dilaksanakannya penutupan perusahaan (lock out). Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat: Read the rest of this entry »

, ,

No Comments

Penggabungan Perseroan Terbatas

Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur pengertian Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Perseroan dalam melaksanakan Penggabungan wajib memperhatikan kepentingan:

  1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
  2. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan;
  3. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Direksi dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan. Rancangan Penggabungan yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) masing-masing Perseroan untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 123 ayat (2) UUPT mengatur bahwa rancangan Penggabungan memuat sekurang-kurangnya: Read the rest of this entry »

, , ,

No Comments